Pada Rabu, 21 Mei 2025 Pemerintah Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih.
Kepala Desa Majatengah Kecamatan Kemangkon menyatakan bahwa "Acara Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah Sebagai wujud dukungan Pemerinta Desa Majatengah dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang profesional dan transparan."
Dalam Musdes ini berkesempatan hadir dari Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Ibu Yunike, beliau menympaikan materi terkait tujuan dan inti dari petunjuk pelaksanaan Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih.
Setelah penyampaian materi oleh Ibu Yunike, acara Musdesus ini dilanjutkan dengan pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Majatengah. Adapun pengawas dan pengurus yang terpilih yaitu
Ketua Pengawas : Sarkono (Kepala Desa Majatengah)
Anggota Pengawas :
1. Drs. Budi Haryono
2. Saptono Adi Wuryanto, S.PD
Pengurus Koperasi :
Ketua : RIZKI LATIF SETIONO RT 009 Rw 003
Wakil ketua bidang anggota : DENI AYAT APRIANTO RT 001 RW 001
Wakil ketua bidang usaha : WAHYU ANDI NUR CAHYO RT 016 RW 006
Sekretaris : ARI LESTARI RT 002 RW 001
Bendahara : SAHRUL MAJID RT 021 RW 008
Dengan semangat gotong royong dan komitmen bersama, diharapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi pilar utama dalam pemberdayaan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui koperasi ini diharapkan tumbuh menjadi lembaga yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan ekonomi di tingkat desa.